FAQ
Berikut
adalah FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) mengenai pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB-P2) di UPTD Pajak Daerah Wilayah V Bapenda Kabupaten Tangerang.
📍 Informasi Umum UPTD
Wilayah V
1.
Wilayah mana saja yang ditangani UPTD Pajak Daerah Wilayah V?
UPTD
Wilayah V melayani 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang:
- Kecamatan
Kelapa Dua
- Kecamatan
Curug
- Kecamatan
Legok
- Kecamatan
Pagedangan
- Kecamatan
Cisauk
2.
Di mana lokasi kantor dan kontak UPTD Pajak Wilayah V?
- Alamat: Jl. Boulevard Raya
Gading Serpong No.1, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang (Samping Kantor Kecamatan Kelapa Dua).
- Aplikasi
Pelayanan Online:
Aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang (dapat diunduh melalui Google
Play Store / App Store).
📄 Layanan Utama &
Persyaratan PBB
3.
Bagaimana cara melakukan Pengaktifan SPPT PBB yang Terblokir?
- Secara
Online / WhatsApp Center (Khusus Perumahan/Industri atau tanah
perkampungan < 600 m²):
- Melalui
WA Center Bapenda.
- Persyaratan:
Bukti lunas tunggakan (cetak/screenshot aplikasi iPBB), foto KTP pemohon
& pemilik, serta foto NOP pada SPPT PBB tahun terakhir.
- Secara
Tatap Muka di Loket UPTD (Khusus Perkampungan > 600 m² atau
non-perumahan):
- Persyaratan:
Formulir pengaktifan, bukti lunas tunggakan, fotokopi SPPT PBB-P2,
fotokopi KTP/Identitas, fotokopi sertifikat/AJB/bukti kepemilikan, dan
Surat Kuasa (jika dikuasakan).
4.
Persyaratan apa saja untuk Pendaftaran Objek Pajak Baru (NOP Baru)?
- Mengisi
Formulir SPOP & LSPOP.
- Fotokopi
KTP, KK, dan NPWP Pemohon/Wajib Pajak.
- Bukti
Kepemilikan Tanah (SHM, HGB, AJB, atau PPJB).
- Fotokopi
IMB/PBG atau Surat Keterangan Membangun.
- Surat
Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- SPPT
PBB Tetangga terdekat.
- Peta
bidang / denah lokasi, titik koordinat, dan foto objek/bangunan.
5.
Bagaimana cara mengajukan Pembetulan SPPT PBB (Salah nama, luas tanah/bangunan,
alamat)?
- Mengisi
Formulir Permohonan Pembetulan, SPOP/LSPOP, dan Surat Pernyataan
bermaterai.
- Melampirkan
Asli SPPT PBB Tahun Berjalan dan bukti lunas tunggakan.
- Fotokopi
KTP & Bukti Kepemilikan (Sertifikat/AJB).
- Surat
Keterangan dari Kelurahan/Desa setempat.
6.
Layanan lain apa saja yang dapat diurus di UPTD Wilayah V?
- Mutasi
Habis / Mutasi Sebagian (Balik Nama / Pemecahan PBB).
- Pengurangan
atau Keberatan Pajak.
- Layanan
Pajak Ramah Disabilitas (RAISA) — home visit untuk wajib pajak
penyandang disabilitas.
💳 Cek Tagihan &
Pembayaran
7.
Di mana wajib pajak bisa mengecek dan membayar tagihan PBB Kabupaten Tangerang?
- Cek
Tagihan:
Aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang atau portal resmi Bapenda
Kabupaten Tangerang.
- Tempat Pembayaran: Bank BJB, Kantor Pos, minimarket (Indomaret/Alfamart), e-wallet (OVO, GoPay, Dana, ShopeePay), serta e-commerce (Tokopedia/Blibli).
Berita Lainnya
-
26 Aug 2026
Kegiatan
Pajak daerah merupakan urat nadi bagi pembangunan di Kabupaten Tangerang. Hal ini tercermin dari peningkatan ...
-
27 Aug 2026
Kegiatan
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan ...
-
27 Aug 2026
Kegiatan
CURUG, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Pemerintah ...
-
25 Aug 2026
Kegiatan
Bapenda Kabupaten Tangerang mengucapkan selamat atas prestasi gemilang Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kembali berhasil meraih ...
-
24 Aug 2026
Kegiatan