Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
20 Jul 2026 0 pembaca ADMIN UPTD Pajak Daerah Wilayah V

FAQ


Berikut adalah FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) mengenai pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di UPTD Pajak Daerah Wilayah V Bapenda Kabupaten Tangerang.

📍 Informasi Umum UPTD Wilayah V

1. Wilayah mana saja yang ditangani UPTD Pajak Daerah Wilayah V?

UPTD Wilayah V melayani 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang:

  • Kecamatan Kelapa Dua
  • Kecamatan Curug
  • Kecamatan Legok
  • Kecamatan Pagedangan
  • Kecamatan Cisauk

2. Di mana lokasi kantor dan kontak UPTD Pajak Wilayah V?

  • Alamat: Jl. Boulevard Raya Gading Serpong No.1, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang (Samping Kantor Kecamatan Kelapa Dua).
  • Aplikasi Pelayanan Online: Aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang (dapat diunduh melalui Google Play Store / App Store).

📄 Layanan Utama & Persyaratan PBB

3. Bagaimana cara melakukan Pengaktifan SPPT PBB yang Terblokir?

  • Secara Online / WhatsApp Center (Khusus Perumahan/Industri atau tanah perkampungan < 600 m²):
    • Melalui WA Center Bapenda.
    • Persyaratan: Bukti lunas tunggakan (cetak/screenshot aplikasi iPBB), foto KTP pemohon & pemilik, serta foto NOP pada SPPT PBB tahun terakhir.
  • Secara Tatap Muka di Loket UPTD (Khusus Perkampungan > 600 m² atau non-perumahan):
    • Persyaratan: Formulir pengaktifan, bukti lunas tunggakan, fotokopi SPPT PBB-P2, fotokopi KTP/Identitas, fotokopi sertifikat/AJB/bukti kepemilikan, dan Surat Kuasa (jika dikuasakan).

4. Persyaratan apa saja untuk Pendaftaran Objek Pajak Baru (NOP Baru)?

  • Mengisi Formulir SPOP & LSPOP.
  • Fotokopi KTP, KK, dan NPWP Pemohon/Wajib Pajak.
  • Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, HGB, AJB, atau PPJB).
  • Fotokopi IMB/PBG atau Surat Keterangan Membangun.
  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  • SPPT PBB Tetangga terdekat.
  • Peta bidang / denah lokasi, titik koordinat, dan foto objek/bangunan.

5. Bagaimana cara mengajukan Pembetulan SPPT PBB (Salah nama, luas tanah/bangunan, alamat)?

  • Mengisi Formulir Permohonan Pembetulan, SPOP/LSPOP, dan Surat Pernyataan bermaterai.
  • Melampirkan Asli SPPT PBB Tahun Berjalan dan bukti lunas tunggakan.
  • Fotokopi KTP & Bukti Kepemilikan (Sertifikat/AJB).
  • Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa setempat.

6. Layanan lain apa saja yang dapat diurus di UPTD Wilayah V?

  • Mutasi Habis / Mutasi Sebagian (Balik Nama / Pemecahan PBB).
  • Pengurangan atau Keberatan Pajak.
  • Layanan Pajak Ramah Disabilitas (RAISA) — home visit untuk wajib pajak penyandang disabilitas.

💳 Cek Tagihan & Pembayaran

7. Di mana wajib pajak bisa mengecek dan membayar tagihan PBB Kabupaten Tangerang?

  • Cek Tagihan: Aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang atau portal resmi Bapenda Kabupaten Tangerang.
  • Tempat Pembayaran: Bank BJB, Kantor Pos, minimarket (Indomaret/Alfamart), e-wallet (OVO, GoPay, Dana, ShopeePay), serta e-commerce (Tokopedia/Blibli).






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.