Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
28 Aug 2026
Kegiatan
Pajak daerah merupakan urat nadi bagi pembangunan di Kabupaten Tangerang. Hal ini tercermin dari peningkatan ...
-
28 Aug 2026
Kegiatan
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan ...
-
28 Aug 2026
Kegiatan
CURUG, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Pemerintah ...
-
28 Aug 2026
Kegiatan
Bapenda Kabupaten Tangerang mengucapkan selamat atas prestasi gemilang Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kembali berhasil meraih ...
-
28 Aug 2026
Kegiatan